a

Facebook

Twitter

Copyright 2017 KHAS.
All Rights Reserved.
 

Jubelsa Jasa Konsultasi

KHAS > Jubelsa Jasa Konsultasi
A

Latar Belakang Pendirian

PT. Jubelsa Jasa Konsultasi disingkat dengan JJK didirikan untuk menjawab kebutuhan baik di kalangan dunia usaha maupun di kalangan instansi serta lembaga perwakilan rakyat yang membutuhkan jasa kegiatan-kegiatan penelitian, melakukan pengkajian terhadap produk hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan baik itu keputusan pejabat publik maupun itu pimpinan perusahaan. Dalam hal ini PT. JJK memberikan jasa pelayanan tersebut dengan membuat penelitian, kajian yang menghasilkan naskah akademik atau berbentuk opini dan atau tulisan-tulisan lainnya yang dibutuhkan oleh pengguna jasa sebagaimana tersebut diatas.

Tujuan

PT. JJK didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan peneltian, pelatihan, penulisan di bidang hukum, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi dan kemasyarakatan yang akan digunakan oleh instansi / institusi pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat, badan usaha milik daerah (BUMD) dan atau pelaku usaha, sebagai kegiatan utama perusahaan, dan kegiatan usaha lainnya.

Struktur PT. JJK

  • Komisaris : Ampuan Situmeang
  • Direktur Utama : Viva Morieta Adel
  • Direktur : Raden Arif Awangga

Alamat PT. JJK

Jalan Imam Bonjol Blok J Nomor 3

Kampung Utama, Batam 29432

Kepulauan Riau.

Nomor Telepon: 0778 – 431343

Nomor Faksimili: 0778 – 431344

Nomor NPWP PT. JJK

71.145.416.5-215.000

Rekening PT. JJK

PT. Jubelsa Jasa Konsultasi

Bank Nasional Indonesia (BNI)

Nomor rekening: 2996007009

A

Pengalaman

PT. JJK memang baru didirikan, namun tim yang ada di dalamnya telah berpengalaman di bidangnya seperti Prof. DR. Sunaryati Hartono, seorang Dosen yang berpengalaman di bidangnya, pernah berprofesi sebagai pengacara dan menyusun rancangan Undnag-Undang tentang Ombudsman dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional pada tahun 2000, seorang penulis buku, ahli hukum yang sudah berpengalaman dalam merancang Peraturan perundang-undangan, dan berbagai keputusan pejabat publik.

Prof. DR. Asep Warlan, SH., MH. Seorang Dosen yang berpengalaman di bidangnya, Guru Besar dan salah satu pakar di bidang hukum administrasi Negara, hukum lingkungan dan hukum perencanaan penataan ruang di Indonesia. Beliau berpengalaman menyusun Undang-Undang Otonomi Daerah. Arif Awangga, SH., MH., Seorang Dosen yang berpengalaman di bidangnya, Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat dan sudah berpengalaman menyusun Peraturan – Peraturan Daerah.

Ampuan Situmeang SH., MH. Seorang praktisi advokasi, mediasi, Arbiter Hubungan Industrial, Tenaga Ahli Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat dan menjadi Dosen Tetap di salah satu Universitas di Kota Batam. Viva Morieta Adel, SH. yaitu seorang praktisi korporasi, mediasi dan advokasi terutama di bidang industri, ekonomi, investasi, perencanaan dan praktek praktek bisnis dan hubungan industrial. Naomi Hani Simanungkalit, S.sos. adalah seorang staff ahli yang merupakan bagian dari anggota tim pada kantor hukum yang juga menjadi anggota tim Ampuan Situmeang, SH., MH. dalam penyusunan Naskah Akademik suatu Rancangan Peraturan Daerah.

Adapun beberapa draf Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik baik dari Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Bekasi yang telah disusun dan dikaji, adalah sebagai berikut:

 

  • Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
  • Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
  • Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
  • Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tentang Jasa Penyiaran Televisi Melalui Kabel Di Provinsi Kepulauan Riau.
  • Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil Provinsi Kepulauan Riau.
  • Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
  • Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Bekasi.
  • Rancangan Peraturan Daerah Praktik Asuhan Keperawatan Mandiri Kota Bekasi.
  • Rancangan Peraturan Daerah Cagar Budaya Kota Bekasi
  • Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi.
  • Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
  • Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi.
  • Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi.
a

Rencana Naskah Akademik
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau

Tim Penyusun:

Ketua Tim

Ampuan Situmeang, SH, MH,.

Seorang seorang konsultan hukum dan advokat serta akademisi yang telah memulai karir di bidang advokat sejak tahun 1988, mendirikan Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Rekan pada tahun 1992, seorang Mediator yang Terdaftar di Pengadilan Negeri Batam sejak tahun 2004 dan Arbiter Hubungan Industrial sejak tahun 2006, Tenaga Ahli untuk DPRD Kota Batam selama satu periode mulai 2004-2009, Tenaga Ahli untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pernah duduk sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum Dewan Kawasan, pernah menjadi Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Dan Etika Usaha KADIN Provinsi Kepulauan Riau periode tahun 2010 sampai tahun 2015, seorang ahli hukum dengan konssentrasi dibidang Hukum Pertanahan dan Saat ini menjadi Dosen Tetap di Universitas Internasional Batam.

Sekretaris Tim

Arif Awangga, SH., MH.

Seorang seorang konsultan hukum dan advokat serta akademisi yang memulai karirnya dalam bidang advokat pada Tahun 2006, seorang dosen di universitas swasta di Jakarta, pernah menjadi anggota tim Perancang Undang-undang Kearsipan pada Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2007 hinga 2009, Anggota Tim Perancang Undang-undang Telekomunikasi Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada Tahun 2008, dan sebagai Tenaga Ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 hingga saat ini.

Bendahara Tim

Viva Morieta Adel, SH, MH,

Seorang seorang konsultan hukum dan advokat yang telah berkarir di bidang advokat sejak tahun 2009 dan bergabung pada Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Rekan pada tahun yang sama, memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Andalas dengan Program Kekhususan Hukum mengenai Aktivitas Ekonomi pada tahun 1997, sebelumnya telah memiliki pengalaman 10 tahun di tingkat managerial di perusahaan-perusahaan., pernah mengikuti Pendidikan Mediator pada Indonesia Mediator Centre tahun 2012, pernah menangani berbagai kasus-kasus penting di berbagai bidang hukum baik industrial, perdata dan lain sebagainya.

Anggota

Naomi Hani Simanungkalit, S.sos.

Seorang Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari Universitas HKBP Nommensen dengan Program Kekhususan Administrasi Negara yang merupakan bagian dari anggota Tim Pendukung pada Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Partners sejak tahun 2011 dan juga sebagai tim Peneliti Hukum yang bekerjasama dengan Ampuan Situmeang selaku Tenaga Ahli di DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam meneliti, mengkaji, dan memberi opini hukum terkait dengan pembuatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah.

Anggota

Tantri Kartika, S.s.

Seorang Sarjana Sastra dari Universitas Nasional dengan Program Kekhususan Bahasa dan Sastra Indonesia, Tim Pendukung pada Law Firm Arif Awangga di Jakarta pada bagian penelitian hukum sejak tahun 2013, dan juga sebagai tim Peneliti Hukum yang bekerjasama dengan Arif Awangga selaku Tenaga Ahli di DPRD Kota Bekasi dalam meneliti, mengkaji, dan memberi opini hukum terkait dengan pembuatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah.

Anggota

Intan Nuraini.

Seorang yang pernah berkarir di bagian Administrasi Piutang Dagang pada salah satu Perusahaan Swasta di Jakarta dalam 2 tahun sejak tahun 2010, Tim Pendukung pada Law Firm Arif Awangga di Jakarta pada bagian dokumentasi sejak tahun 2013, seorang yang memberikan jasa bantuan dalam penyusunan Skripsi (S-1), Tesis (S-2) dan Juga Desertasi (S-3), sebagai tim Peneliti Hukum yang bekerjasama dengan Arif Awangga selaku Tenaga Ahli di DPRD Kota Bekasi dalam meneliti, mengkaji, dan memberi opini hukum terkait dengan pembuatan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah.

Pengarah/Penasehat Tim:

Pengarah 1

Prof. DR. Carolina Felicita Gerardine Sunaryati Hartono Sunario

Seorang pakar hukum yang memulai karirnya sebagai Hakim Pengadilan Negeri Malang periode 1955-1957, menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Padjajaran sejak tahun 1964, pernah berprofesi sebagai pengacara dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Ombudsman Nasional pada tahun 2000, seorang penulis buku, serta seorang ahli hukum yang sudah berpengalaman dalam merancang Peraturan perundang-undangan, dan berbagai keputusan pejabat publik.

Pengarah 2

Prof. Dr. Asep Warlan, SH, MH,.

Kepala Program Doktor Ilmu Hukum dan Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, merupakan salah satu pakar di bidang hukum administrasi negara dan hukum lingkungan dan dikenal juga sebagai pakar dalam hukum perencanaan penataan ruang di Indonesia.
Selain sebagai seorang akademisi dia juga aktif memberikan masukan bagi pemerintah/pembuat kebijakan dalam menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan hukum administrasi dan khususnya hukum lingkungan.