Sesuai dengan UU RI no. 18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam poin B, menimbang :
Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar memerlukan profesi Advokat yang bebas mandiri dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.
Perlu ditegaskan mengenai status Advokat adalah sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan serta wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Indonesia. (pasal 5 ayat 1 dan 2, UU RI No. 18 tahun 2003).
Berdasarkan pemikiran dan ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, sudi kiranya kami dari kantor Ampuan Situmeang dan Partners memperkenalkan kantor Law Firm kami ini kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kota Batam pada khususnya untuk diketahui, difahami dan diciptakan oleh karenanya suatu sinergisitas kerja diantara kita yang sepakat menggunakan jasa kantor Law Firm kami.
Terima kasih, semoga kehadiran kami bermanfaat bagi siapa saja yang mau memanfaatkannya.